Hanya 6 dari 20 Kecamatan Gunakan M-Bizmarket, Bupati lnhil: Yang tidak Menerapkan Beri Sanksi Administratif 

Hanya 6 dari 20 Kecamatan Gunakan M-Bizmarket, Bupati lnhil: Yang tidak Menerapkan Beri Sanksi Administratif 
Bupati Inhil, H Herman, saat memimpin rapat evaluasi pembangunan di Kantor Bupati Inhil, Senin (20/10/25).

KILASRIAU.com - Terkuak sebuah fakta hanya enam dari dua puluh kecamatan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang aktif membeli barang dan jasa melalui sistem e-purchasing melalui Platform M-Bizmarket. 

Hal tersebut diketahui setelah Bupati Inhil, H Herman, menggelar rapat evaluasi pembangunan didampingi Sekretaris Daerah, H Tantawi Jauhari, dihadiri seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Keenam kecamatan itu adalah Sungai Batang, Reteh, Pelangiran, Kuala Indragiri, Tempuling, dan Kateman. Masih ada empat belas kecamatan lagi yang belum menerapkan sistem digital ini.

Data ini bukan sekadar angka statistik, melainkan sebuah alarm yang menandai mandegnya upaya modernisasi dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. 

"Platform ini bukanlah sekadar toko online biasa. Ini instrumen resmi pemerintah yang diamanatkan oleh Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021," kata H Herman, Senin (20/10/25) lalu.